Perhitungan Harta Waris Sesuai Hukum Islam (Ilmu Faraidh)
Penting: Kalkulator ini adalah alat bantu draft perhitungan faraidh
berdasarkan pendapat jumhur ulama / Mazhab Syafi'i (dominan di Indonesia).
Terdapat masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama) yang tidak bisa diselesaikan
oleh kalkulator semata. Hasil WAJIB diverifikasi dan divalidasi oleh Ustadz/ahli faraidh
yang kompeten sebelum dibagikan. Dasar: QS. An-Nisa: 11, 12, 176 | HR. Bukhari-Muslim tentang faraidh
Catatan: Cucu yang dimaksud hanya cucu dari anak laki-laki (bin/bint al-ibn). Cucu dari anak perempuan = dzawul arham, tidak mewarisi dalam Mazhab Syafi'i.
Input Data Pewaris & Ahli Waris
Rp
Masukkan nilai harta bersih yang akan dibagi (biaya pengurusan jenazah, hutang, dan wasiat sah maks 1/3 sudah dikurangi)
Pasangan
Keturunan Langsung
Cucu dari anak perempuan = dzawul arham, tidak mewarisi (Mazhab Syafi'i).
Orang Tua
Kakek & Nenek
Saudara / Saudari
Hasil Pembagian Waris
Hijau = FardhBiru = AsabahMerah = Mahjub
Ahli Waris
Jumlah
Bagian
%
Nominal
Catatan Penting
Dasar Hukum (Al-Quran & Sunnah)
Isi data ahli waris di sebelah kiri, lalu klik Hitung Waris Otomatis