Kalkulator Mawarits

Perhitungan Harta Waris Sesuai Hukum Islam (Ilmu Faraidh)

Penting: Kalkulator ini adalah alat bantu draft perhitungan faraidh berdasarkan pendapat jumhur ulama / Mazhab Syafi'i (dominan di Indonesia). Terdapat masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama) yang tidak bisa diselesaikan oleh kalkulator semata. Hasil WAJIB diverifikasi dan divalidasi oleh Ustadz/ahli faraidh yang kompeten sebelum dibagikan.
Dasar: QS. An-Nisa: 11, 12, 176 | HR. Bukhari-Muslim tentang faraidh
Catatan: Cucu yang dimaksud hanya cucu dari anak laki-laki (bin/bint al-ibn). Cucu dari anak perempuan = dzawul arham, tidak mewarisi dalam Mazhab Syafi'i.
Input Data Pewaris & Ahli Waris
Rp
Masukkan nilai harta bersih yang akan dibagi (biaya pengurusan jenazah, hutang, dan wasiat sah maks 1/3 sudah dikurangi)

Pasangan
Keturunan Langsung
Cucu dari anak perempuan = dzawul arham, tidak mewarisi (Mazhab Syafi'i).
Orang Tua
Kakek & Nenek
Saudara / Saudari
Hasil Pembagian Waris
Hijau = Fardh Biru = Asabah Merah = Mahjub
Ahli Waris Jumlah Bagian % Nominal
Dasar Hukum (Al-Quran & Sunnah)

Isi data ahli waris di sebelah kiri,
lalu klik Hitung Waris Otomatis

Memuat...