Batas akhir Zakat Fitrah: 30-03-2026
Zakat fitrah hanya wajib untuk orang yang masih hidup.
Jangan mencantumkan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Zakat fitrah hanya dikeluarkan untuk diri sendiri dan tanggungan yang masih hidup pada saat bulan Ramadhan.
Pastikan nama sesuai identitas (KTP/KK).
Nama yang dicantumkan akan tercatat sebagai penerima manfaat zakat fitrah dan tidak dapat diubah setelah dikirim.
Penulisan nama menggunakan bin/binti:
Dianjurkan mencantumkan nasab (nama ayah) dengan format:
• Laki-laki: Ahmad bin Abdullah (Ahmad anak laki-laki dari Abdullah)
• Perempuan: Fatimah binti Abdullah (Fatimah anak perempuan dari Abdullah)
Gunakan bin untuk laki-laki dan binti untuk perempuan, diikuti nama ayah kandung.
Isi nama lengkap setiap jiwa dengan format bin/binti (contoh: Ahmad bin Abdullah, Fatimah binti Abdullah), termasuk kepala keluarga dan tanggungan.
Syarat Wajib Zakat Mal
Nisab
Harta telah mencapai 85 gram emas atau setara (cek harga emas hari ini untuk nilai rupiahnya). Jika belum mencapai nisab, zakat mal belum wajib.
Haul
Harta telah dimiliki dan mencapai nisab selama 1 tahun penuh (haul). Jika belum genap 1 tahun, belum wajib zakat.
Kadar
Besaran zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Dalil: QS. At-Taubah: 103 & HR. Bukhari-Muslim. Referensi:
BAZNAS
Kalkulator Zakat Mal (2,5%)
Rp
Zakat yang harus dibayar (2,5%): Rp 0
Gunakan kalkulator di atas sebagai panduan, atau langsung isi nominal jika sudah dihitung bersama amil/ustadz.
Anda memilih bayar cash. Setelah pengajuan terkirim, serahkan uang tunai ke petugas amil zakat yang bertugas. Petugas akan mengkonfirmasi penerimaan di sistem.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (At-Taubah : 60)